Ilustrasi(dok.detikcom) Palu - Hi Pin dihukum 1 tahun penjara karena membocorkan rahasia dagang racikan kopi. Eks karyawan pabrik kopi CV Bintang Harapan itu dikenakan UU Rahasia Dagang. Kasus
UlasanLengkap. Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mendefinisikan klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
PengadilanMAHKAMAH AGUNG Perdata Khusus Perlindungan Konsumen Putus : 04-08-2021 — Upload : 29-09-2021 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Analisis Dalam kasus ini Telkomsel secara jelas melakukan tindakan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi beberapa konsumen dan membuat rasa ketidak nyamanan bagi para konsumennya. Dijelaskan pada Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". Ayat 3Penelitianini bertujuan untuk memahami perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik ilegal yang dijual secara bebas dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat
84044823contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3 Adi Nugraha 25.2K views TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan mengenai konsumen dan perlindungan konsumen 2.1.1 Pengertian konsumen Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng
Atasgugatan tersebut, Pengadilan Munich memutuskan bahwa Lenovo sebagai Tergugat telah terbukti melanggar salah satu hak paten Nokia. Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Lenovo untuk melakukan pembatalan serta penarikan kembali produk-produknya dari pengecer. Selain itu, Nokia juga menyebut bahwa pihak Lenovo akan melakukan pembayaran Foto Istimewa. Mencermati arah penyelesaian tanggung jawab perusahaan dan kajian atas perlindungan konsumen pemegang polis asuransi, merupakan telaah yang menghangat beberapa waktu terakhir. Kondisi demikian semakin runyam ketika perusahaan asuransi tersebut bukan berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kekayaan terpisah, akan tetapi Halperlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. MenurutPasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen merupakan "setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan"4. 1 Az. Kasuskasus peredaran makanan yang tidak layak konsumsi memang tidak akan pernah berhenti, karena banyak pihak pelaku usaha/produsen yang berusaha meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Perlindungan Konsumen dari Peredaran Makanan Kadaluarsa 3.1.1. Meningkatkan Kesadaran Hukum Konsumen Akan Hak dan FaldyT. Pamungkas, S.H. Contoh perlindungan hukum yang diberi oleh satu negara mempunyai dua karakter, yakni memiliki sifat preventif atau biasa disebut dengan prohibited dan memiliki sifat proaktif atau hukuman. Contoh pelindungan hukum yang paling nyata ialah ada institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian Q2ZOE.